Isdianto juga menyampaikan kabar gembira kepada seluruh guru honorer, bahwa di tahun 2020 selain ada kenaikan gaji, PTK non ASN akan diberikan insentif sebesar 5 persen dari gaji dan akan diberlakukan mulai pada tanggal 1 Juli 2020 dan juga adanya gaji ke 13 full senilai satu bulan gaji
DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret terkait pegawai non aparatur sipil negeri (ASN).
Kita berharap yang non ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.
Alex beharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada